Wakil Ketua LPSK jadi Narasumber Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A. menjadi Narasumber dalam Studium Generale bertajuk “Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Selain kegiatan Studium Generale, Wakil Ketua LPSK juga menandatangani kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sukabumi dalam Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (3/11).

Rangkaian Kegiatan dilaksanakan dari pukul 14.00 WIB dengan penyambutan dari Haidan Angga Kusumah, S.H., M.H. selaku  Ketua Program Studi Ilmu Hukum kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Yuni Sri Wahyuni, M.T. selaku Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Sebanyak 101 mahasiswa mengikuti kegiatan Studium Generale dengan penuh antusias, ini terlihat dari panjangnya diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa. Dalam pemaparannya, Maneger Nasution menjelaskan tentang Perlindungan Saksi/ Korban dalam berbagai perspektif, mulai dari Perspektif Duham, Perspektif Islam hingga Perspektif Hukum Pidana Indonesia. disampaikan pula bagaimana alur atau prosedur permohonan perlindungan dan bisa diajukan oleh Saksi dan/ atau korban, keluarga dari saksi/ korban, pendamping/ kuasa hukum, aparat penegak hukum, atau instansi terkait yang berwenang.

Penyerahan Sertifikat dan Cinderamata oleh Ujuh Juhana, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi kepada Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A