Forum Dekan FH dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia Tolak Amandemen UUD 1945

fhukum – Forum Dekan dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se -Indonesia menyatakan sikap menolak gagasan pengembalian Garis Besar Haluan Nasional (GBHN) dalam amandemen terbatas (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 pada kegiatan Musyawarah Nasional yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (20/01)

Melansir laman sumbar.antaranews.com Ketua Forum Dr. Tongat membacakan pernyataan tersebut didampingi 42 pimpinan Fakultas Hukum Muhammadiyah yang hadir “Kami menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah saat ini yang merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi, Oleh karena itu kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini” katanya